Diadakan tanggal 26-28 Mei 2009.
Materi :
1. Dari Kesbanglinmas, klik ini
2. Dari Anggaran, dalam proses
3. Dari KPPN, dalam proses
4. Dari Pajak, klik ini
Filed under: Kegiatan | Leave a Comment »
Diadakan tanggal 26-28 Mei 2009.
Materi :
1. Dari Kesbanglinmas, klik ini
2. Dari Anggaran, dalam proses
3. Dari KPPN, dalam proses
4. Dari Pajak, klik ini
Filed under: Kegiatan | Leave a Comment »
Pengawasan terhadap semua tahapan Pemilu 2009 menjadi tugas, tanggung jawasb dan wewenang Bawaslu ditingkat Pusat, Panwaslu Provinsi ditingkat Provinsi, Panwaslu Kab/Kota ditingkat Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan ditingkat Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan di tingkat Desa/Kelurahan, juga Pengawas Pemilu Luar Negeri di Luar Negeri.
Secara garis besar Pelanggaran Pemilu yang ditangani Pengawas Pemilu yang ditangani Pengawas Pemilu dikategorikan menjadi dua yakni Pelanggaran Administrasi yang oleh Panwaslu akan diteruskan/direkomendasikan ke KPU untuk diselesaikan, sedangkan untuk Pelanggaran Pidana diteruskan oleh Panwaslu ke Penyidik Kepolisian.
Khusus untuk Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu telah dibentuk Sentra Gakkumdu (Dari tingkat pusat sampai ke tingkat Kabupaten/Kota) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu dari tiap tingkatan, untuk mempercepat penanganan proses penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Maka untuk menyamakan persepsi dan keterpaduan diantara ketiga unsur tersebut, pada tanggal 20-22 Maret 2009 bertempat di Hotel Pesona Banjarmasin, diadakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Kalsel agar Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2009dapat dilakukan secara Cepat, Tepat, dan Produktif.
Berikut materi-materinya Rakorda Sentra Gakkumdu :
1. Keynote Ketua Panwaslu Prov. Kalsel, klik ini
2. Dari Koor. Bid. Hukum & Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kalsel, Klik ini
3. Dari Direskrim Polda Kalsel, klik ini
4. Dari Asipidum Kejati Kalsel, klik ini
5. Catatan Sidang Pleno, klik ini
6. Kesimpulan/Tindak Lanjut – Ketua Panwaslu Kalsel, klik ini
Filed under: Kegiatan, Pelanggaran, Pelaporan | Leave a Comment »
Materi Pelatihan Pengawasan dari pemateri :
1. SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, SE (Anggota Bawaslu), klik ini
2. KPU Prov. Kalsel, klik ini
3. Prof. DR. Hadin M, SH, M.Hum, klik ini
4. Jamaluddin, MSi, klik ini
5. Andi Tenri, S.IP, MSi, klik ini
6. M. Effendi, SH, MH, klik ini
Filed under: Kegiatan, Uncategorized, Undang-Undang | Leave a Comment »
Ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu Nomor 10 Tahun2008, diatur dalam pasal 260 s/d pasal 311.
Sebagai pedoman untuk lebih memudahkan penerapan pasal -pasal pidana tersebut dapat dipergunakan matrik unsur-unsur tindak pidana pemilu yang dapat didownload disini.
Filed under: Pelanggaran, Pelaporan, Undang-Undang | Leave a Comment »
Acara yang akan dilaksanakan pada tgl 27 Feb – 1 Mar 2009 bertempat di Hotel Jelita Banjarmasin ini cuma memerlukan persiapan selama 3 hari saja.
Para peserta yaitu seluruh Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel. Materi-materi akan disampaikan dari Bawaslu Republik Indonesia, Panwaslu Prov. Kalsel, KPU Prov. Kalsel, Prof. DR. Hadin M, SH, M.Hum, M. Effendi, SH, MH, Andi Tantri, S.IP, dan Jamaluddin, MSi.
Filed under: Kegiatan | Leave a Comment »
1. Penggunaan kendaraan dinas dan biaya perawatannya
2. penggunaannya rumah dinas beserta prlengkapannya untuk menunjang kegiatan kampanye;
3. penggunaan gedung dan sarana kantor-kantor pemerintah dan kelengkapannya untuk kegiatan kampanye.
4. penggunaan peralatan dan bahan-bahan kantor seperti mesin faksmili, mesin fotokopi, kertas, kamera, LCD/Infocus, komputer dan lain-lain.
5. Pengguanaan sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai
6. Pengguanaan alat transportasi lainnya seperti Pesawat Udara, kapal laut dan speed boat.
7. pengguanaan radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
PENYALAHGUNAAN JABATAN OLEH PEJABAT NEGARA DALAM BENTUK DUKUNGAN LAIN
1. Melakukan kampanye tidak mengajukan cuti dan tidak diizinkan cuti;
2. pemberian sumbangan pada parpol melebihi ketentuan perunda-undangan;
3. menyuruh bawahannya untuk melakukan kegiatan-kegiatan kampanye terselubung, yang disertai dengan janji dan/atau ancaman terhadap jabatan;
4. menggunakan waktu kerja (jam dinas) untuk kepentingan suatu partai politik;
5. menggunakan waktu istirahat perjalanan dinas yang dibiayai keuanagan negara untuk kepentingan Partai Politik tertentu;
6. memasang satu atau lebih atribut suatu partai politik oada kantor, gedung dan kendaraan milik pemerintah;
7. memberikan pernyataan secara terbuka kepada umum tentang suatu partai politik baik yang berupa dukungan ataupun kritik;
8. memakai atribut suatu partai politik, seperti jaket, emblem, bendera, tanda gambar, dan gambar tokoh dan kandidat partai pada jam kerja (jam dinas) ;
9. menggunakan atribut pegawai negeri sipil atribut birokrasi dan pejabat pemerintah seperti pakaian seragam dan kelengkapannya, emblem, topi, dan tanda identitas diri, ketika menghadiri kegiatan kampanye suatu partai politik kecuali ketika tengah menjalankan tugas pemerintahan;
10. memberikan celah-celah yang terkandung dalm peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan suatu partai politik dan/atau untuk memusuhi suatu partai politik;
11. memberi keistimewaan kepada atau melakukan diskriminasi terhadap anggota atau aktivis suatu partai politik ketika melaksanakan tugas mendapatkan dan mengolah informasi;
12. menggunakan acara kunjungan dinas ke daerah sekaligus untuk kepentingan partai;
13. berbicara dengan kapasitas pejabat negara/pemerintah ketika melaksanakan tugas partai tertentu;
14. menyerahkan satu atau lebih aspek penyelenggaraan suatu program pemerintah, pelaksanaan ataupun monitoring kepada suatu partai politik;
15. melakukan KKN dalam penunjukan rekanan pelaksana proyek pemerintah, dan hasilnya adalah untuk kepentingan parpol;
16. tutup mata terhadap kegiatan kampanye pemilu yang dilakukan oleh bawahan;
17. membiarkan penggunaan tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu lalu lintas sebagai penyangga tiang-tiang bendera saat kampanye;
18. membiarkan pembangunan posko-posko partai yang dapat mengganggu kepentingan umum dan ketidakadilan bagi pserta Pemilu (misalnya : pembangunan posko di atas trotoar jalan, pembangunan posko di atas tanah negara);
19. membiarkan pemasangan spanduk ucapan hari raya dari partai peserta Pemilu tanpa batas wakjtu yang tegas ;
20. memberi atau menolak memberikan suatu jenis pelayanan publik kepada seorang warga negara karena yang bersangkutan mendukung suatu partai politik dan/atau memusuhi suatu partai politik;
21. memberikan keistimewaan kepada atau melakukan diskriminasi terhadap suatu partai politik dalam pemberian izin dan pelayanan administratif lainnya;
22. memberi keistimewaan kepada atau melakukan diskriminasi terhadap suatu partai politik dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undanagan yang berlaku;
23. memberikan keistimewaan kepada atau melakukan diskriminasi tehadap suatu partai politik dalam memberikan perlindungan dan pengayoman keamanan dan ketertiban.
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
Penyalahgunaan kewenangan membuat keputusan atas dasar kewenangan otonom dan heteronom baik secara tertulis maupun tidak tertulis meliputi :
a. Keputusan memerintahkan atau melarang
b. Keputusan membebankan suatu kewajiban keuangan
c. Keputusan menyediakan sejumlah uang negara
d. Keputusan yang memberikan suatu kedudukan (Pengangkatan/Pemberhentian).
Pelanggaran berupa dukungan lainnya oleh Pejabat negara :
a. Pelibatan dan pemberian pengaruh pada bawahan
b. Perlakuan tidak adil oleh Pejabat kepada peserta Pemilu
c. Kunjungan Pejabat dalam rangka kedinasan berbarengan dengan kegiatan Parpol
d. Mengklaim bantuan pemerintah kepada masyarakatsebagai bantuan Parpol.
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
Fasilitas Negara, meliputi :
a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. (Ps. 21 ayat (2) huruf a PP No. 14 tahun 2009).
b. Transpotasi dinas lainnya : Pesawat udara, Kapal laut dan speed boat. (Penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf a PP No. 14 tahun 2009).
c. Gedung kantor, Rumah dinas, Rumah Jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kab/kota. Kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. (Ps. 21 ayat (2) huruf b PP No. 14 tahun 2009).
d. Fasilitas Negara khususnya di daerah terpencil diperbolehkan penggunaannya oleh Pejabat Negara sepanjang fasilitas sejenisnya yang layak tidak tersedia untuk disewa selain fasilitas pemerintah yang ada. (Penjelasan Ps. 21 ayat (2) huruf b PP No. 14 tahun 2009).
e. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah Provinsi/kabupaten/Kota, dan Peralatan lainnya, serta bahan-bahan. (Ps. 21 ayat (2) huruf c PP No. 14 tahun 2009).
f. Yang dimaksud dengan peralatan lainnya dan bahan-bahan adalah mesin faksimili, mesin fotokopi, kertas, kamera, LCD/Infocus, komputer dan lain-lain. (Ps. 21 ayat (2) huruf c PP No. 14 tahun 2009).
Fasilitas yang terkait dengan Jabatan meliputi :
a. Dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak secara langsung. (Ps. 21 ayat (1) huruf c PP No. 14 tahun 2009).
b. Personalia (Ps. 21 ayat (1) huruf b PP No. 14 tahun 2009).
c. Inventaris/Peralatan (Ps. 21 ayat (2) huruf c PP No. 14 tahun 2009).
d. Sumber daya Negara Lainnya seperti fasilitas yang dimiliki oleh BUMN/BUMD (Ps. 21 ayat (1) huruf d).
e. Otoritas/Keputusan Pejabat (Ps. 21 ayat (1) huruf b PP No. 14 tahun 2009) Tidak akan seorang pejabat negara mampu memobilisasi aparat bawhannya untuk kepentingan kampanye tanpa ada keputusan yang berupa perintah kepada bawahannya.
Fasilitas umum yang bisa dipakai untuk kepentingan kampanye (Ps. 13 ayat (5) huruf b Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008)
a. Lapangan
b. Stadion
c. Alun-alun
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
Fasilitas Negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD (Ps. 1 angka 3 PP No. 14 Tahun 2009 ttg Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum)
Fasilitas yang dikuassai oleh negara/pemerintah, dibiayai oleh APBN atau APBD, dibawah pengurusan lembaga-lembaga negara dalam arti yang luas, tidak termasuk barang ata kekayaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. (Kepmen Keuangan No. 225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang-barang Milik Negara)
Fasilitas umum adalah Barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran dan belanja negara yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh pemerintah atau negara (bestemming atau bestimmung) bagi umum. ( Hukum Administrasi Negara)
Pejabat Negara adalah Pejabat yang dimaksud dalam Ps. 11 UU No. 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian yaitu : Presiden dan Wakil presiden Ketua, Wakil ketua, dan anggota MPR ketua, Wakil ketua dan anggota DPR ketua , Wakil ketua, ketua muda dan Hakim Agung MA serta semua badan peradilan Ketua, Wakil ketua dan anggota DPA (sudah dibubarkan) Ketua, Wakil ketua dan anggota BPK, Menteri dan jabatan setingkat Menteri Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pejabat Negara dalah Presidden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota. ( PS. 85 UUNo. 10 Tahun 2008 dan PP No. 14 Tahun 2009).
Catatan : Pejabat negara dalam definasi ini adalah pejabat negara yang berasal dari partai politik.
Pejabat Negara yang berasal dari Pejabat karir terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara adalah Pemakaian sarana dan prasarana yang dibiayai dari APBN dan atau APBD yang penggunaanya berada dibawah Kewenangan Pejabat Negara yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang layak dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan Fasilitas terkait dengan jabatan adalah pemakaian sarana dan prasarana, biaya operasional yang dibiayai oleh APBN dan atau APBD dan kewenangan untuk mendukung tugas dan kewajiban sebagai pejabat negara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampantye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Ps. 1 angka 2 PP No. 14 tahun 2009)
Cuti di luar tanggungan Negara adalah masa dimana seorang Pegawai Negeri diizinkan untuk tidak menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan jabatannya dan karena itu tidak menerima hak-hak yang ditetapkan dalam jabatannya, kecuali hak-hak protokoler yang menyangkut pengamanan atas diri dan keluarga, (Ps. 26 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1976).
Cuti diluar tanggungan Pejabat Negara adalah cuti presiden, wakil presiden, menteri, Guberur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota tidak menggunakan fasilitas yangterkait jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diluar tangggungan negara ( Ps. 85 ayat (1) huruf a dan b UU No. 10 Tahun 2008).
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »